TikTok Hadapi Larangan di AS Mulai Januari 2025, Berujung di Mahkamah Agung?
Daldoce – Platform media sosial populer TikTok secara resmi akan menghadapi larangan beroperasi di Amerika Serikat mulai Januari 2025. Keputusan ini berdasarkan putusan dari pengadilan banding federal, yang dilaporkan oleh Bloomberg pada Jumat (6/12/2024) waktu setempat.
Dalam keputusan tersebut, panel tiga hakim di Washington dengan suara bulat menyatakan bahwa pelarangan TikTok tidak melanggar konstitusi terkait perlindungan kebebasan berbicara. Menanggapi hal ini, TikTok mengumumkan rencana untuk mengajukan banding dan berharap Mahkamah Agung AS akan mendukung argumen mereka mengenai kebebasan berpendapat.
“Larangan terhadap TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, penuh kelemahan, dan bersifat hipotetis, yang berujung pada tindakan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika,” demikian pernyataan resmi TikTok yang diunggah di media sosial X, seperti dikutip Bloomberg, Sabtu (7/12/2024).
Larangan ini akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, tepat satu hari sebelum pelantikan presiden terpilih, Donald Trump. Meskipun sebelumnya Trump menentang larangan TikTok, terutama dalam upayanya menarik dukungan dari generasi muda AS selama kampanye, perwakilannya belum memberikan komentar terkait putusan ini.
Departemen Kehakiman AS juga belum merespons permintaan komentar dari Bloomberg. Sementara itu, analis dari Bloomberg Intelligence, Matthew Schettenhelm, mengungkapkan bahwa putusan pengadilan banding ini akan menyulitkan Trump untuk membatalkan larangan tersebut.
Jika TikTok membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, Schettenhelm memprediksi kecil kemungkinan undang-undang pelarangan ini diblokir dalam situasi darurat. Kongres sebelumnya berargumen bahwa undang-undang ini diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan privasi data pengguna di AS.
“Amandemen Pertama Konstitusi AS dirancang untuk melindungi kebebasan berbicara. Dalam kasus ini, pemerintah bertindak untuk melindungi kebebasan itu dari ancaman negara asing serta membatasi upaya mereka dalam mengakses data pengguna di Amerika Serikat,” tulis Hakim Douglas Ginsburg dalam putusannya.
TikTok kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah selanjutnya perusahaan akan sangat menentukan, termasuk apakah Mahkamah Agung akan menjadi tempat terakhir mereka untuk memperjuangkan operasional di AS.